Tidak terbayang oleh bu Sukri, orangtua tunggal dari tigak anak yang semuanya berusia di bawah sepuluh tahun, bahwa lahan yang diwariskan oleh mendiang suaminya menjadi sebuah terror justru setelah surat-suratnya ia bereskan. Ia mengikuti anjuran kepala desa, yang mengatakan pentingnya kepastian hukum kepemilikan atas lahan dengan memiliki sertifikat.